

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2020 terkait pembatasan berpergian keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam pencegahan virus Covid-19, mendapat dukungan penuh dari jajaran Anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Salah seorangnya, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra, meminta agar ASN di lingkup Pemerintah Kota dapat mematuhi aturan tersebut, dengan tidak mudik atau pulang ke kampung halaman pada saat perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sebab, saat ini seluruh wilayah di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berstatus zona merah. Sehingga jika ada ASN yang nekat melaksanakan mudik, hal tersebut dapat memperparah penyebaran virus Covid-19.
“Bagi ASN yang nekat melanggar aturan tersebut. Yang bersangkutan nantinya akan mendapat sanksi disiplin. Kan dalam aturan tersebut juga sudah dijelaskan.” kata Jhony Arianto kepada awak media, Selasa (5/5/20).
Jhony menjelaskan, bahwa ASN hanya dapat berpergian keluar kota saat kondisi mendesak atau terpaksa. Bahkan, hal tersebut juga memerlukan izin dari pejabat di dinas setempat.
“Untuk itu, kami berharap ASN di lingkup Pemerintah Kota tidak ada yang terkena sanksi akibat nekat melakukan mudik lebaran. Saat ini kondisi Kota kita sedang dalam keadaan darurat. Saya harap, para ASN dapat memaklumi hal tersebut.”ucapnya. (Ra)