



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim ramai-ramai membantah tegas tudingan Bupati Kotim Supian Hadi, yang seakan-akan menyalahkan dewan atas tertundanya penyaluran bantuan bencana bagi korban terdampak Covid-19 di Kotim, dan 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat. Bantahan tegas ini diutarakan oleh Anggota DPRD Kotim Muhammad Arsyad.
Menurut Arsyad, pernyataan Bupati tersebut tidak bisa dianggap enteng, karana bisa membangun persepsi yang salah di tengah masyarakat. Lantaran seakan- akan bahwa lembaga DPRD lah sebagai penghambat atas terlambatnya rasionalisasi anggaran penanganan Covid-19 Kotim.
“Padahal faktanya, sampai saat ini Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) Pemkab Kotim yang belum selesai melakukan penyusunan. Bahkan meminta waktu lagi selama dua hari,” tegas Arsyad.
Sementara terkait tertundanya 35 persen DAU itu bukan kesalahan DPRD. Karena jelas Arsyad, pihak DPRD sudah mengundang resmi pihak eksekutif untuk mengadakan rapat pembahasan rasionalisasi anggaran penanganan Covid-19, namun faktanya rapat yang di agendakan pada Senin (4/5) kemarin batal, pasalnya pihak eksekutif tidak ada satu orang pun yang berhadir.
“Kita sudah undang pihak Eksekutif secara resmi, namun pihaknya tidak ada yang datang, sehingga rapat tidak jadi dilaksanakan. Alasan pembatalan karena TAPD belum selesai merealokasi keuangan daerah atau APBD”ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan Surat Keterangan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri dalam Negeri bahwa penyebab penundaan DAU tersebut diantaranya adalah Pemda belum menyampaikan laporan APBD. Kemudian yang kedua, Pemda yang sudah menyampaikan APBD namun belum sesuai SKB dua Menteri serta PMK No 35 tahun 2020.
Selanjutnya untuk kriteria pemenuhan Refocusing atau memfokuskan kembali Realokasi APBD yakni belanja barang dan jasa minimal 50%, belanja modal 50%, dan belanja pegawai serta belanja lainya.
Sementara dalam melakukan rasionalisasi belanja daerah Pemda wajib memperhatikan kampuan keuangan daerah dengan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan modal sekurang- kurangnya 35%, menurunkan pendapatan asli daerah yang ekstrim akibat turunnya aktivitas masyarakat dan ekonomi.
“Hasil rasionalisasi belanja daerah tersebut digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, jaringan pengaman sosial dan pemulihan ekonomi didaerah,”tuturnya. (RY)