PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pelarian pria berinisial MT (40) berakhir dibalik jeruji besi. Buronan kasus penganiayaan ini dibekuk anggota Satuan Rese4rse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar, setelah 3 tahun melarikan diri.
Pelaku ditangkap di Desa Rungun Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke desanya usai 3 tahun melarikan diri. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya.
“Aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku pada 08 Juni 2018 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, di Batu Kotam Estate Afdeling Delta Perkebunan Kelapa Sawit PT. KSA Kecamatan Arut Selatan, terhadap korbannya Misjaya,”ungkap Kasatreskrim kepada awak media, dalam rilisnya.
Bermula lanjut dia, saat pelaku ingin pulang ke rumah, lalu melihat korban sedang duduk di atas sepeda motor. Kemudian pelaku mengambil sebilah senjata tajam berupa parang dari rumahnya kemudian membacok korban di bagian punggung, tangan sebelah kiri dan jari sebelah kanan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian punggung, tangan sebelah kiri dan jari sebelah kanan,”ungkap Rendra.
Atas perbuatannya ini tambah dia, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kobar, dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hm)