KASONGAN, KaltengEkspres.com – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-Pemdes) Kabupaten Katingan menghimbau seluruh Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa agar dalam pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) melalui dana desa (DD) dapat melakukan pendataan penerima BLT dengan sebaik-baiknya.
” Penyaluran BLT-DD itu hendaknya dapat mempedomani kriteria-kriteria yang ada dalam Permendes No.6 tahun 2020,” kata Kepala BPM-Pemdes Katingan, Kabul Mustiman, kepada Kalteng Ekspres.com, di Kasongan, Rabu (20/5/2020).
Selain itu, penerima bantuan BLT-DD itu adalah mereka yang bukan peneriman bantuan sosial, diantaranya, keluarga miskin yang belum terdata dan belum mendapat bantuan dari mana pun, keluarga sakit menahun, pengangguran di desa.
“Intinya yang mendapat bantuan BLT-DD itu, yakni mereka yang tidak masuk dalam penerima bantuan sosial apapun namanya,” sebut Kabul.
Kemudian, dihimbau agar penerima BLT-DD itu ditempel di lingkungan masyarakat untuk diketahui agar semua masyarakat dapat mengetahuinya.
“Kalo toh ada yang tumpang tindih, maka diambil salah satunya,” ujar Kabul.
Dicontohkan, jika masyarakat lebih dulu menerima BLT-DD, tetapi bila terdaftar juga sebagai penerima bantuan lainnya, maka tak diberikan karena hanya menerima satu bantuan saja.
“Demikian pula sebaliknya, agar bisa melihat bantuan mana saja yang sudah diterima warganya, kalau warganya menerima bantuan sosial dan terdaptar penerima BLT-DD jangan dikasih bantuan itu, untuk hindari tumpang tindih data penerima bantuan di desa masing-masing,” ungkapnya.
Menurut Kabul, ketika penyerahan saja sambil dilakukan seleksi, jangan sampai ketika menerima BLT-DD dan penerima bansos juga diberikan, hal ini untuk diketahui agar tak mendapat dua-duanya hanya salah satu saja.
“Di Katingan ada 145 desa dan saat ini, ada beberapa desa yang salurakan BLT-DD dan ada yang sedang proses, dan melakukan musyarawah desa guna penetapan penerima BLT-DD,” tandasnya. (MI)