PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran 500 gram sabu dari salah seorang kurir berinisial RB (45) warga Jalan Delima Sampit Kabupaten Kotim.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Dirnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto dilakukan di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Rabu (27/5/2020) malam, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu mobil membawa sebanyak 10 paket sabu dengan berat 500 gram dari arah Banjarmasin menuju Palangka Raya.
“Berbekal informasi ini, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengecek mobil yang melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Pos Jaga Lintas Batas Sebangau,” kata Hendra Rochmawan.
Saat mobil jenis Mobilio dengan plat nomor KH 1351 FG yang sesuai dengan ciri-ciri melintas, petugas langsung memberhentikan tepatnya didepan Kantor Kecamatan Sebangau.
“Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu sebanyak 10 paket dengan berat setengah kilogram,”ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (am)