Warga Pernah Kontak dengan Pasien Covid-19 Harus Diperiksa Rapid Test

Anggota DPRD mura Akhirudin.

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi II DPRD Murung Raya (Mura), Akhirudin mengimbau kepada masyarakat yang pernah kontak langsung dengan pasien positif Covid-19, agar jujur dan bersedia diperiksa dengan alat rapid test. Hal ini untuk mencegah berkembangnya penyakit dan sekaligus memutus mata rantai wabah berbahaya ini.

Menurut Akhirudin, dirinya yang tinggal di Desa Mangkahui ini juga mengaku pernah melakukan kontak terhadap salah satu pasien yang dinyatakan positif Covid-19. Nmun setelah dilakukan Rapid Test hasilnya negatif.

Oleh karena itu, saat ini yang terjadi di Desa Mangkahui ada beberapa dari keluarga maupun masyarakat yang dinyatakan telah melakukan kontak lansung akan tetapi takut untuk mengaku karena menghindari pemeriksaan Rapid Test.

“Apabila masyarakat takut adanya pemeriksaan Rapid Test yang dilakukan oleh petugas kesehatan atau penanganan Covid-19 maka akan sangat sulit memutus rantai penyebaran Covid-19 ini terutama bagi masyarakat di Desa Mangkahui,” ujarnya, Selasa (28/4/2020).

Menurut Akhirudin, pemeriksaan Rapid Test ini bukanlah aib bagi setiap masyarakat apabila adanya ditemukan yang wakga yang reaktif maka akan segara dilakukan penanganan.

“Apabila ditemukan gejala atau dari pemeriksaan Rapid Test itu reaktif maka penanganan akan lebih mudah, sehingga saya berharap masyarakat bisa mengerti dan bersama-sama mencegah adanya penularan Covid-19 terutama di Desa Mangkahui yang saat ini sudah ada 6 warga yang dinyatakan positif,” tandasnya. (ari)

Berita Terkait