Home / Hukum Kriminal / Metro Palangka Raya

Minggu, 12 April 2020 - 12:20 WIB

Tim Satgas ll Pencegahan Covid-19 Ditsamapta Polda Kalteng Gencar Sosialisasi

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dalam upaya melakukan pencegahan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau Virus Corona tim Satgas ll Pencegahan dari Direktorat Samapta Polda Kalteng terus melakukan patroli.

Dalam patroli ini pihaknya melakukan penertiban terhadap masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah dan Kapolri yaitu social distancing dan physycal distancing guna memutus mata rantai penularan virus corona, Sabtu (11/4/2020) malam.

Seperti terlihat petugas patroli yang dipimpin oleh Ipda Eko Basuki bersama anggota lainnya dalam pelaksanaan tugas melindungi masyarakat dari penyebaran virus Corona.

Kali ini patroli menyasar ke pemakaman umum Pal 12, lokalisasi, cafe dan sejumlah tempat yang lainnya. Petugas juga menemukan sebuah cafe yang masih buka dan ditemukan beberapa orang sedang asik nongkrong dan selanjutnya dibubarkan.

Baca Juga :  Lagi, Seorang Wanita di Palangka Raya Diciduk Polisi Buka Praktik Kecantikan IlegalĀ 

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, Bahwa patroli ini akan terus dilakukan sampai wabah virus Corona ini berakhir dan demi keselamatan bersama.

“Kegiatan ini terus dilakukan sampai wabah virus Corona hilang dan ini juga sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat bahwa Polri selalu ada dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” jelas Timbul.

Baca Juga :  Terlibat Tabrakan, Dua Pengendara Motor Kritis

Kegiatan Pembubaran secara humanis ini dilaksanakan sesuai maklumat Kapolri untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah apabila tidak dalam situasi terpaksa, maka dari itu diharapkan warga masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dari pemerintah agar tetap di rumah saja.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami dalam memutus mata rantai penularan virus corona sesuai maklumat Kapolri serta instruksi pemerintah,” tandasnya.

Diharapkan kepada masyarakat agar bisa mengerti dan mematuhi peraturan yang sudah ditentukan tentang bahayanya penyebaran Virus Corona. (am)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Sebanyak 20 Penjudi Diangkut ke Polda Kalteng

Metro Palangka Raya

Tertidur Pulas, Ponsel Dalam Saku Celana Raib Digasak PencuriĀ 

DPRD Kota

Dewan Minta Disdik Kota Gencar Sosialisasi PPDB Sistem Zonasi

DPRD Kota

Legislator Optimis Kota Palangka Raya Bisa Masuk Zona Hijau

DPRD Kota

Ketua DPRD Palangka Raya Cicipi Kuliner UKM Lokal

Hukum Kriminal

Gara-gara Kucing, Seorang IRT di Palangka Raya Jadi Korban Pemukulan

DPRD Kota

Dewan Apresiasi Bantuan Operasional untuk Guru

Metro Palangka Raya

Ribuan Calon PPK se-Kalteng Ikuti Tes CAT