SUKAMARA, KaltengEkspres.com -Pelarian Ordianus dan Yakobus serta Klementinus berakhir dibalik jeruji besi. Ketiga pria ini ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri bernama Yulius Berek, di Desa Semantun Kecamatan Pertama Kecubung Sabtu (11/4/2020) lalu.
Kapolres Sukamaa AKBP I Gede Putu Ujiana mengatakan, peristiwa penusukan yang berujung tewasnya korban ini bermula saat keempatnya sedang nongkrong, kemudian membeli minuman keras (miras).
Usai menengak miras, korban meminta kembalian sisa uangnya sebesar Rp 50 ribu setelah digunakan untuk membayar minum-minuman keras oleh 3 tersangka. Akibatnya, terjadi selisih paham antara korban ini dengan ketiga pelaku.
“Saat itu tersangka Yokobus tidak mau mengembalikan, tetapi beberapa rekannya menyarankan untuk mengembalikan saja. Inilah awal mula terjadinya cekcok,”ungkap Kapolres kepada awak media, Selasa (14/4).
Karena terus ditagih, tersangka Yokobus emosi dan langsung menusukkan sebilah pisau miliknya sebanyak dua kali dibagian perut korban. Akibat tusukan itu korban terjatuh di pagar warung tongkrongan tersebut.
“Kemudian, tersangka kedua Ordi ini mengambil pisau tersebut dan kembali menusukkan pisau itu di bagian punggung sambil memukulkan batu di bagian kepala korban,”ujar Kapolres.
Usai menusuk korban, dua tersangka langsung melarikan diri. Tak lama tersangka ketiga Klemen turut mengambil pisau yang tertancap dan menusuk korban, setelah itu ikut melarikan diri.
“Bergerak cepat usai menemukan mayat korban, anggota berkoordinasi dengan Polsek Permata Kecubung dan Polres Lamandau, sehingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku,”papar Kapolres.
Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ag/hm)