Tergiur Upah Rp 10 Juta, Bos Travel Nekat Jadi Kurir Sabu

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat mengintrogasi pelaku Selasa (14/4).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Bos travel bernama Rudiman kini menyesali perbuatannya. Pria ini terpaksa harus menjalani proses hukum karena tertangkap basah  Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut KM Kamis (09/4/2020) lalu.

Kepada penyidik kepolisian, ia mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur upah sebesar Rp 10 juta sekali antar barang haram tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dengan didampingi Wakapolres AKBP Adiyatna dan Kabag Ops Kompol Hemat Siburian saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolresta setempat, Selasa (14/4/2020) siang.

Pemilik Travel Kumala Ekspres ini berencana akan membawa barang haram seberat 1,2 kilogram tersebut ke Muara Teweh.

“Tersangka ini adalah pemilik travel dan dia menjadi kurir sabu mendapatkan upah sebesar Rp 10 Juta sekali antar,” ungkap Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Dari pengakuan tersangka lanjut dia, sebelum diamankan petugas ia mengambil barang haram tersebut dari wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan dan rencanaya hendak diedarkan ke wilayah Kalimantan Tengah termasuk ke Kabupaten Barito Utara.

“Berkat kesigapan anggota Satresnarkoba tersangka dapat diamankan dan sabu 1,2 kg gagal beredar,”ujar Jaladri.

Saat ini tambah Kapolres, kasus masih didalami untuk mengungkap pemasoknya. Sementara kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (am)

Berita Terkait