MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini terus mewabah. Terkait penanganan dan pencegahan, kebijakan dan aturan dari pusat pun berubah setiap waktu. Kondisi ini memaksa Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) terus melakukan berapa kali pergeseran dan perubahan anggaran.
Kepala Gugus Tugas Barito Utara, Jainal Abidin mengatakan, dalam penanganan dan pencegahan wabah Covid-19 di daerah ini Pemkab melakukan beberapa langkah, mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Anggaran dana dengan hati-hati dilakukan pergeseran. Sudah barang tentu kesemuanya sesuai ketentuan berlaku serta melalui persetujuan pimpinan.
Setiap hari tim anggaran rapat guna mencari sumber dana. Pagu anggaran yang semua dikalkulasi satu bulan, lalu berubah tiga bulan hingga terakhir dialokasikan dalam perhitungan tujuh bulan.
“Sampai dengan saat ini, total pagu anggaran yang dialokasikan untuk Penanganan Covid-19 di Kabupaten Barito Utara sebesar Rp17. 686.470.000,” ujarnya kepada media, saat menggelar jumpar pers, Selasa (7/4/2020).
Sedangkan pagu anggaran yang digeser guna penanganan dan pencegahan covid 19 adalah, Pagu Dinas Kesehatan sebesar Rp 4.106.200.000. Pagu anggaran RSUD Muara Teweh Rp 1.808.900.000. pagu anggaran RSUD dari dana DAK Rp 8.079.492.000. BPBD Rp 1.546.050.000. Dan Dinas SosPMD Rp 2.145.828.000.
Ditambahkan Jainal, bahwa Pemkab Barut sudah menyurati seluruh kepala desa, agar mematuhi arahan Menteri Desa menggunakan dana desa terkait Covid-19.
“Kita berbagi tugas tidak saja melalui dana pemda juga dari dana desa untuk penanganan dan pencegahan wabah ini, ” tegasnya. (eni)