



KASONGAN, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan meringkus seorang wanita berinisial SW (40). Warga Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan ini ditangkap karena kedapatan menjadi bandar sabu.
Sebelumnya, pelaku sempat kabur saat polisi menggerebek rumahnya di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, pada 2 Januari 2020 lalu.
Setelah sekian bulan melacak keberadaan pelaku, akhirnya polisi berhasil menangkapnya. Dari pelaku ini anggota mengamankan barang bukti seberat 26,02 gram dan uang sebesar Rp 35 juta.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, S.Sos, mengatakan, pelaku SW ini merupakan bandar yang sempat buron atau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan daerah Pahandut Kota Palangka Raya, Minggu (12/4/2020) dini hari.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Palangka Raya, kami langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan barang bukti lain tidak ditemukan, hanya saja barang bukti saat penangkapan beberapa waktu lalu yang cukup banyak sudah kami amankan,” jelas Yosef Senin (13/4).
Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (MI)