PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi kejahatan traksaksi narkoba di wilayah Kabupaten Kobar seakan-akan tak mengenal dengan bahaya penyebaran wabah Covid-19. Buktinya, ditengah pemerintah dan masyarakat sedang mengantisipasi penyebaran penyakit tersebut, para pelaku pengedar narkoba masih saja sibuk melakukan transaksi sabu.
Ini seiring dengan kembali ditangkapnya salah seorang pengedar berinsial SU (45). Ia ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar karena kedapatan menyimpan sabu di dalam rumahnya di Kelurahan Candi Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, Senin (20/4/2020).
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatnarkoba Ipda Juan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, bahwa pelaku ini sering mengedar narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya.
“Ketika kita lakukan penggeledahan ditemukan di dalam lipatan baju batik yang disimpan pada lemari tiga paket sabu dengan berat total 1,26 gram,” kata Juan dalam rilisnya, Selasa (21/4).
Seusai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kobar bersama barang bukti sabu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”ujar Juan. (yus)