

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kurangnya pengawasan kinerja bagi tenaga pengajar di daerah, dampak peralihan kewenangan SMA/SMK dari Kabupaten ke Provinsi, menjadi permasalahan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Seperti adanya sejumlah tenaga guru yang tidak disiplin atau jarang masuk mengajar di sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD kalteng, Ferry Khaidir, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (13/4/20), mengatakan, harusnya pemerintah provinsi dapat membentuk Badan Pengawasan atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sehingga dapat mengawasi secara langsung kinerja tenaga pengajar di daerah. Sebab, dengan beralihnya kewenangan SMA/SMK ke Provinsi, maka pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi para tenaga pengajar di daerah.
“Karena kewenangannya sudah dilimpahkan ke Provinsi, jadi ya di daerah tidak ikut campur lagi dalam pengawasannya. Nah, sekarang ini tugasnya pemerintah provinsi untuk dapat memaksimalkan pendidikan di daerah,” kata Ferry Khaidir
Namun, pihaknya mengapresiasi kinerja para tenaga kontrak yang telah bekerja keras untuk memajukan mutu pendidikan di daerah. Serta, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh tenaga pengajar yang berstatus ASN agar dapat bekerja dengan profesional. Dengan harapan nantinya dapat mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat bersaing di tingkat nasional. (ra)