SAMPIT, KaltengEkspres.com – Penangkapan terhadap seorang bandar sabu wanita berinisial EN (45) oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di kediamannya Jalan Kristopel Mihing Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Senin (20/4/2020), bakal menyeret suaminya berinisial AR yang masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit.
Pasalnya, bisnis haram yang dilakukan istrinya ini diduga berasal dari pria tersebut yang masih bermain dari balik Lapas setempat.
“Suami EN ini masih menjalani masa hukuman di Lapas. Ia sebelumya ditangkap karena mengedar sabu, sudah dua kali ini suaminya di tangkap. Karena masih menjalani hukuman, maka bisnis haram ini diduga dilanjutkan kembali oleh istrinya EN,” ungkap salah seorang tetangga pelaku ketika dibincangi awak media KaltengEkspres.com, Selasa (21/4).
Terpisah Kapala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat di konfirmasi membenarkan adanya penanggkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan ini dilakukan oleh anggota Diresnarkoba Polda Kalteng terhaadap seorang bandar sabu berinisial EN di Gang Agus Salim Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.
” Ya, benar saat ini anggota Diresnarkoba masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait penangkapan yang dilakukan Senin (20/4) kemarin, nanti akan kita kabari lagi untuk perkembangan selanjutnya, kata Rochmawan via ponsel Selasa (21/4). (RY)