

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim H. Rudianur menyikapi terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kotim.
Menurut Rudianur, pemberlakuan PSBB ini harus benar-benar matang. Yakni membutuhkan persiapan dan kajian sebelum diberlakukan.
“Jangan sampai ke depannya saat diberlakukan muncul persoalan baru,”kata Rudianur kepada awak media, Senin (27/4/2020).
Menurut Rudianur, dalam pemberlakukan PSBB tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Pemkab Kotim. Diantaranya mengajukan usulan ke pemerintah pusat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian, ketersediaan stok sembako bagi masyarakat harus berkecukupan.
“Jangan sampai asal memberlakukan, tapi persiapan seperti stok sembako tidak dipenuhi. Tentu ini nanti akan memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Karena itu perlu dikaji lebih matang sebelum diberlakukan,” tandasanya. (ahm)