KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kapuas Timur meringkus seorang pria bernama Materan (40). Ia ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu saat melintas di depan Posko Covid-19 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol DA 1316 AW, Rabu (29/4/2020) malam.
Saat diperiksa di dalam mobilnya ditemukan bungkus rokok kosong berisi empat paket sabu seberat 12,71 gram, serta alat timbangan elektrik dalam keadaan rusak, alat hisap sabu, pipet kaca dan uang senilai Rp 700 ribu.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK, melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiatul Adawiyah, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. Menurut dia, pelaku ini ditangkap saat melintas di ruas jalan depan posko menggunakan mobil.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek, dan kasus masih kita kembangkan,” kata Iptu Siti Rabiatul Adawiyah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman mengingat situasi pandemi virus corona ini sangat berdampak kepada masyarakat,” tegas Kapolsek. (at)