PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pasca ditolaknya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini masyarakat Kota Palangka Raya diwajibkan untuk menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah.
Untuk itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Norhaini, meminta masyarakat untuk dapat mengikuti anjuran tersebut. Mengingat jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangka Raya kian meningkat tiap harinya.
“Karena mereka yang masih beraktivitas di luar rumah itu sangat riskan terhadap penyebaran virus Covid-19. Kan mereka pastinya banyak berinteraksi dengan orang lain,” kata Norhaini kepada awak media, Rabu (21/4/2020).
Lebih lanjut dirinya berharap kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, agar tidak henti-hentinya mensosialisasikan pentingnya menggunakan masker dan sarung tangan di wilayah yang rentan menjadi pusat kerumunan massa.
“Seperti di wilayah pasar tradisional, perlu adanya sosialisasi terkait pentingnya masyarakat harus menggunakan masker serta sarung tangan agar terhindar dari virus ini,” ucapnya. (Ra)