PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Di masa pandemi Virus Corona, masih ada saja masyarakat yang berkumpul dan malah main judi. Kasus ini terjadi Kota Palangka Raya belakang Pasar Kahayan Komplek Mendawai, Selasa (7/4/2020).
Puluhan pemain judi digerebek sedang memegang kartu di salah satu warung yang dijadikan sebagai tempat berjudi.
Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah saat melakukan patroli keliling memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahayanya penyebaran Virus Covid-19 atau Virus Corona, Selasa (7/4/2020) pukul 15.30 WIB.
Ditsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, penggerebekan di lokasi perjudian ini bukan yang pertama kalinya, namun ini sudah yang ketiga kalinya setelah Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis memberikan Maklumat tentang Sosial Distancing terkait bahayanya penyebaran Virus Corona.
“Jadi ini sudah yang ketiga kalinya dimana ada orang yang sedang Kumpul-kumpul kita bubarkan dan beberapa lokasi yang dilakukan penggerebekan semua tempat perjudian,” jelas AKBP Timbul RK Siregar.
Dari lokasi penggerebekan petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa kartu, uang dan sepeda motor milik para pemain judi tersebut.
“Saat ini mereka kita amankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Timbul.
Perbuatan yang dilakukan ini bisa dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan sankdi UU tentang Wabah dengan ancaman hukuman selama 1 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar. (am)