PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut berhasil meringkus pelaku pencurian di gudang farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, pada Sabtu (12/4/2020) dini hari lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Deny (28) ini ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya Sabtu (11/4) tadi malam. Kepada penyidik kepolisian ia mengaku melakukan aksi tersebut dengan cara menggunakan pakaian alat pelindung diri (APD), kemudian nekat masuk ke dalam gudang tersebut bermodal kunci pas 10, untuk membongkar pintu jenis harmonika dan merusak pintu kaca dengan cara dicongkel.
“Kurang dari waktu 24 jam tim gabungan Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pelaku pencurian masker,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Minggu (12/4/2020) siang.
Saat ini lanjut dia, pihaknya masih menyelidiki kasus yang kerugiannya mencapai Rp 45 juta ini untuk mengetahui motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian masker tersebut dan hendak membawanya kemana.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor pelaku, kunci pas 10 dan ribuan masker,”ungkap Jaladri. (am)