



KASONGAN, KaltengEkspres.com – Memasuki bulan suci Ramadan, kini jam kerja untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan diubah dari sebelumnya.
“Selama bulan Ramadan, jam masuk kerja ditetapkan untuk Senin-Kamis pada pukul 08.00 Wib dan pulang pada pukul 15.00 Wib. Sedangkan jam istirahat seperti biasa pada pukul 12.00-13.00 Wib. Kemudian pada hari Jumat masuk tetap pukul 08.00 Wib, istirahat pada pukul 11.30-12.30 Wib, dan pulang pada pukul 15.30 Wib,” kata Bupati Katingan, Sakariyas dalam surat edarannya, Jumat (24/4/2020).
Ditambahkan bupati, jumlah jam kerja efektif bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan lima hari kerja minimal 32,50 jam per minggu.
“Selama bulan suci Ramadan ini kita harapkan tetap menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing,” pintanya.
Kemudian selama bulan Ramadan, orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini meminta kepada ASN atau umat beragama lain, untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Jangan sampai makan minum di tempat yang terbuka. Kita hargai saudara kita yang sedang berpuasa. Sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan lancar,” ujarnya.
Begitu juga kepada masyarakat Kabupaten Katingan, dia mengajak untuk bersama-sama menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Lalu bagi rumah makan dan minuman, jangan sampai berjualan secara terbuka.
“Gunakan kain penutup di depan. Jangan sampai terlihat ada orang yang sedang makan dan minum,” tegasnya.(MI)