SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Cempaga kembali berhasil meringkus dua budak sabu. Kedua Pelaku bernama Misriyanto(27) dan Jeky (24) Tidak berkutik saat dibekuk di Jalan Cilik Riwut Km 41 tepatnya di Muara Simpang PT. TASK III Desa Luwuk Ranggan Kecakatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 14,08 gram sabu dan uang tunai senilai Rp. 25 juta 500 ribu beserta dua kendaraan bermotor.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Ipda Dwi Siswanto, saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah meringkus dua budak sabu di wilayah Cempaga. Keduanya ditangkap pada Selasa (31/3) sekira pukul 12.30 Wib.
” Ya, Kemarin baru saja kita menangkap dua orang budak sabu di wilayah Cempaga, keduanya ini berhasil ditangkap karena ingin mencoba melakukan transaksi Narkotika di wilayah PT. Task III setempat,”ungkap Kapolsek, Rabu (1/4).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya ini berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah setempat akan ada dilakukannya jual beli Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan meringkus keduanya saat hendak bertransaksi sabu.
” Saat ini kedua pelaku beserta barang bintiknya sudah kita aman di mapolsek Cempaga, guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.
Akibat perbuatan ini kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (RY)