Home / Kotim

Rabu, 1 April 2020 - 23:33 WIB

Dua Budak Sabu Cempaga Diringkus Polisi Saat Bertransaksi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Cempaga Rabu (1/4).

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Cempaga Rabu (1/4).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Cempaga kembali berhasil meringkus dua budak sabu. Kedua Pelaku bernama Misriyanto(27) dan Jeky (24) Tidak berkutik saat dibekuk di Jalan Cilik Riwut Km 41 tepatnya di Muara Simpang PT. TASK III Desa Luwuk Ranggan Kecakatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 14,08 gram sabu dan uang tunai senilai Rp. 25 juta 500 ribu beserta dua kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Tak Hanya Terampil dalam Membangun, TNI Juga Lihai Memasak

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Ipda Dwi Siswanto, saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah meringkus dua budak sabu di wilayah Cempaga. Keduanya ditangkap pada Selasa (31/3) sekira pukul 12.30 Wib.

” Ya, Kemarin baru saja kita menangkap dua orang budak sabu di wilayah Cempaga, keduanya ini berhasil ditangkap karena ingin mencoba melakukan transaksi Narkotika di wilayah PT. Task III setempat,”ungkap Kapolsek, Rabu (1/4).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya ini berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah setempat akan ada dilakukannya jual beli Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan meringkus keduanya saat hendak bertransaksi sabu.

Baca Juga :  Oknum Petugas Lapas Sampit Ditangkap BNNP Kalteng

” Saat ini kedua pelaku beserta barang bintiknya sudah kita aman di mapolsek Cempaga, guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.

Akibat perbuatan ini kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (RY)

Share :

Baca Juga

Kotim

Dipicu Kebakaran Kasur, 4 Rumah Jadi Arang

Kotim

Ini Tanggapan Positif dengan Adanya TMMD Kodim 1015 Sampit

Kotim

Kegiatan TMMD Juga Mengajarkan Warga Sifat Disiplin dan Saling Membantu

Kotim

Diajak Poto Bareng Bupati Kotim, Sejumlah PSK Malu-Malu

Kotim

Tuntut Hak, Warga Desa Penyang Portal Jalan PT HMBP

Kotim

Pelaku Pembobol Jok Sepeda Motor Ustadz Diringkus Polisi

Budaya/Wisata

Ini Prosesi Ritual Warga Hindu Kaharingan

Kotim

Tiga Pengedar Sabu Pedesaan Dibekuk Polisi