

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pihak Kepolisian terus berupaya untuk mencegah penularan Virus Corona di tengah masyarakat dengan selalu memberikan himbauan bahkan ada larangan untuk berkumpul kumpul.
Seperti yang dilakukan personil Ditsamapta Polda Kalteng yang selalu melakukan patroli keliling untuk memberikan himbauan dan menegaskan apabila ada warga yang berkumpul di luar rumah, maka akan dibubarkan untuk disuruh kembali ke rumah masing-masing.
Tetapi himbauan itu seperti tidak berlaku seperti yang dilakukan beberapa orang di Jalan Kalimantan Gang Kenanga Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya. Ada sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat perjudian.
“Saat kita melakukan patroli keliling memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahayanya penyebaran Virus Corona mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas perjudian,” kata Dirsamapta Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar, Jumat (3/4/2020) sore.
Dijelaskannya Timbul, sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis, bahwa masyarakat dilarang untuk kumpul-kumpul dan menerapkan Sosial Distancing agak penyebaran Virus Corona tidak meluas.
“Kita dari pihak Kepolisian terus berupaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona, salah satunya melakukan pembubaran perjudian ini,” ungkap Timbul.
Dalam penertiban itu, sekitar sebelas orang diamankan beserta kartu judi dan sejumlah uang yang digunakan untuk berjudi ke Mako Direktorat Samapta Polda Kalteng.
“Mereka kita amankan beserta beberapa barang bukti ke Mako untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,”tegas AKBP Timbul RK Siregar. (am)