Dinilai Melanggar SKB 2 Menteri, Dewan Tak Setuju Pemkab Barsel Berhutang

BUNTOK, KaltengEkspres.com – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama tim TAPD Pemkab setempat, kembali menggelar rapat lanjutan APBD-Perubahan untuk refocusing atau realokasi APBD guna penanganan Covid-19 Kamis (23/4/2020).

Ketua DPRD Barsel Ir HM Farid Yusran MM menjelaskan, bahwa pihaknya pada prinsipnya sepakat dengan apa yang telah diajukan pihak pemerintah daerah terkait penyediaan anggaran penanganan Covid-19.

“Kita sepakat dengan anggaran yang telah mereka ajukan sebesar Rp32,421 miliar, walaupun pada prinsipnya agak pesimis dengan angka tersebut, karena melihat kondisi kita yang positif, ODP, dan PDP semakin banyak, sementara didaerah kita belum maksimal penanganannya,” kata Farid kepada Kalteng Ekspres.com usai rapat.

Ia menjelaskan, sementara hal lainnya, terkait pengurangan dana transfer, kekeliruan menghitung silva sisa lebih penggunaan anggaran 2019, serta pengurangan PAD, dana Keperluan Covid-19, akhirnya anggaran Barsel berkurang menjadi Rp 212 miliar.

“Nah ini, bila menurut SKB 2 Menteri, seharusnya di sisir, 50  persen dari belanja barang dan jasa dan dari belanja modal, yang terjadi saat ini eksekutif tidak melakukan itu, kita anggap mereka melanggar SKB 2 Menteri itu,  karena berencana utang dari pihak ketiga, seharusnya tidak perlu ngutang,” Jelas Farid.

Dijelaskannya, DPRD tidak sepakat bila pihak eksekutif melakukan utang untuk meksanakan SKB 2 Menteri tersebut, seandainya utang untuk penanganan Covid-19 pihaknya sepakat seribu persen.

“Kita tetap tidak sepakat bila ada utang untuk menutupi anggaran – anggaran yang kurang, tapi bila mereka tetap melakukan utang,itu terserah mereka, dan nanti di pembahasan berikutnya akan menjadi persoalan ” pungkasnya. (rif).

Berita Terkait