

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyebut, bahwa Kota Palangka Raya sudah melaporkan pergeseran anggaran untuk Covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI.
“Pelaksanaan SKB ini harus ditetapkan paling lambat 14 hari setelah SKB ditetapkan atau 23 April 2020 dan wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat. Palangka Raya sudah laporkan pergeseran anggaran ini,” kata Sigit kepada awak media, Rabu (29/4).
Menurut Sigit, bagi pemerintah daerah yang tidak menetapkan pergeseran pendapatan, belanja dan pembiayaan atas APBD 2020 sampai batas waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi penundaan pencairan dana perimbangan.
“Kita tidak mau ada sanksi, apalagi saat kita sedang membutuhkan anggaran untuk penanganan Covid-19 di daerah seperti saat ini, karenanya kita pastikan ini sudah dilaporkan,”ujarnya.(as/hm)