



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) Covid-19 Kotim. Dukungan ini diutarakannya kepada awak media, Selasa (28/4/2020).
Bima mengatakan, pembentukan pansus Covid-19 ini merupakan kewenangan legitimasi yang dapat dilakukan DPRD, dengan mengacu kepada tata tertib dewan.
“Sikap yang akan kita ambil ini tak melanggar. Karena sesuai dengan tata tertib DPRD, kalau mau legal, harus dibentuk pansus,”ungkap Bima.
Menurut Bima, dengan adanya pansus ini nanti, tim akan bekerja spesifik. Baik mengenai menghitung kebutuhan dana untuk masyarakat yang terdampak, terhadap penyebaran covid-19 di Kabupaten Kotim.
“Hanya perlu dipahamai, bahwa pansus ini tidak melahirkan produk hukum, namun pada akhirnya nanti akan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang diserahkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini gugus tugas penanganan covid-19,”ujarnya. (ahm)