PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya yang bebas setelah mendapatkan asimilasi terpaksa harus dikembalikan lagi ke Rutan lantaran membuat onar di keluarganya. Anggota keluarga dari pelaku ini melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri langsung mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tersebut.
“Menindaklanjuti laporan dari keluarganya pelaku langsung kita jemput di rumahnya karena sudah membikin keributan,” kata Jaladri, Selasa (21/4/2020) pagi.
Tidakan yang dilakukan ini adalah permintaan dari keluarga pelaku dan dilakukan penjemputan bersama petugas Bapas dan Lapas serta Asimilasinya akan dicabut.
Dijelaskan Jaladri, tindakan tegas terhadap para narapidana yang mendapatkan asimilasi ini berdasarkan instruksi dari Kapolri.
“Sesuai dengan instruksi Kapolri kalau ada narapidana yang mendapat Asimilasi kembali melakukan kejahatan akan ditindak tegas,” ungkap Jaladri.
Pihak Polresta Palangka Raya sudah melakukan koordinasi dengan Bapas dan Lapas apabila kedapatan napi yang keluar dari penjara karena asimilasi melakukan kejahatan akan dikembalikan lagi ke Lapas.
Dalam mengantisipasi aksi kejahatan jajaran Polresta Palangka Raya rutin melakukan patroli untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (am)