Bawa 1,2 Kg Sabu, Bos Travel Dibekuk Polisi

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi saat memperlihatkan barang bukti Selasa (14/4).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Memiliki usaha travel rupanya tak membuat Radiman berkecukupan. Pria ini terpaksa harus berurusan dengan hukum karena tertangkap basah menjadi seorang kurir yang nekat membawa 1,2 kilogram (kg) sabu.

Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Kamis (9/4) lalu. Akibat ulahnya ini, DPO Polres Barito Utara tersebut kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi mengatakan, bahwa pelaku ini merupakan DPO Polres Barito Utara. Ia telah lama dicari jajaran Polres setempat.

“Tersangka ini adalah buronan dengan kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara,”kata Kompol Wahyu Edi.

Menurut Wahyu, pelaku sudah ditunggu selama dua hari dua malam oleh Satresnarkoba Polres Barut di wilayah Kandui dan rencana akan langsung dilakukan penangkapan.

Ketika dilakukan penangkapan pelaku sempat berdalih bahwa sabu seberat 1,2 kg tersebut bukan miliknya melainkan titipan orang lain yang akan dibawanya ke Muara Teweh.

“Kita tidak langsung percaya begitu saja dan saya yakin itu hanya sebagai alasannya. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta beserta beberapa paket sabu yang terbungkus didalam kardus Indomie Sakura,”tandasnya. (am)

Berita Terkait