Bawa 1,2 Kg, Bandar Sabu Barut Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang bandar sabu bernama Rudiman (46), Kamis (9/4/2020) Sore.

Warga Kelurahan Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah ini, ditangkap petugas jarena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram (kg) di Jalan Tjilik Riwut Km 11 Desa Naga Sari Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi mengatakan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 1,2 Kg.

“Kita amankan seorang bandar sabu asal Kabupaten Muara Teweh beserta barang bukti sabu,” kata Kompol Wahyu Edi.

Dikatakannya Wahyu, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui sebagai bandar sabu.

Petugas yang tidak mau kecolongan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku kita amankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 112 atau 114 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (am)

Berita Terkait