Home / Kobar

Minggu, 19 April 2020 - 17:34 WIB

Asik Pesta Miras, Tujuh Muda Mudi Ditangkap Satpol PP

Tujuh  pemuda saat diamankan di Kantor Satpol PP Kobar Minggu (19/4).

Tujuh pemuda saat diamankan di Kantor Satpol PP Kobar Minggu (19/4).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Disaat pemerintah dan masyarakat disibukan dengan upaya mencegah pandemi virus corona. Tujuh muda-mudi yang ada di Kabupaten Kobar ini justru sedang asik pesta minuman keras (miras). Mereka seakan-akan tak memperdulikan bahaya Covid-19 dan imbaun pemerintah dan maklumat Kapolri.

Untungnya, aksi pesta miras ini terendus anggota Satpol PP Kobar. Dengan sigap anggota langsung berangkat ke lokasi dan mengamankan tujuh yang terdiri-dari satu wanita dan enam pria tersebut, Minggu (19/4/2020) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB.

’’Saat menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung ke lokasi dan membubarkan. Awalnya, ada puluhan muda-mudi, namun saat anggota di lokasi hanya berhasil mengamankan 7 orang, karena yang lain kabur disemak-semak,’’ ungkap Kasatpol PP Majerum Purni melalui Kabid Perda Mustafan Lutfi kepada awak media, Minggu (19/4).

Baca Juga :  Sepuluh Hari Dibawa Kabur, ABG Disetubuhi Hingga Hamil

Lutfi mengatakan, pesta miras para pemuda ini tentu sangat tidak dibenarkan. Lantaraan disaat pemerintah dan aparat kepolisian dan TNI sedang berupaya untuk mencegah penyebaran virus corona. Sekelompok pemuda ini malah dengan santai berkumpul dan menenggak miras.

“Lima pemuda yang diamankan ini bernama Prikosamudra (19) warga Jalan Pasir Panjang, M Fahri (22) Desa Bayat RT 07 Kecamatan Belantikan Raya, Ahmad Aldi (15) warga Pasir Panjang, Pramudia Kurnia (17) warga Jalan Perwira RT ll Kelurahan Mendawai. Kemudian ada satu perempuan dan satu pria lagi belum ada identitas,nya. Totalnya 7 orang yang kita mintai keterangan,” ujar Lutfi.

Baca Juga :  ASN dan Pelajar Terjaring Razia Operasi Patuh Telabang

Dijelaskannya, saat pandemi corona ini, pembatasan jam malam diberlakukan pemerintah. Warga dibatasi untuk berkegiatan sampai pukul 22.00 WIB. Setelah itu langsung membubarkan diri untuk kembali ke rumah masing-masing. ’

’Sudah jelas kebijakan pemerintah untuk jam malam sampai pukul 22.00 wita. Yang kita temukan di atas jam itu dibubarkan, ini malah mabuk di tempat gelap dini hari lagi,” paparnya.

Sementara ketujuh pemuda yang diamankan ini tambah Lutfi, diberikan pembinaan dan surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. (yus)

 

Share :

Baca Juga

Kobar

Asik Berduaan, Sepasang Kekasih Digerebek Satpol PP Kobar

Kobar

Sikapi Tingginya Harga Gas Elfiji, Pemkab Rakor Dengan Pendistribusi

Kobar

Lapak Pedagang Pasar Palagan Sari Banyak Kosong

Kobar

Dewan Harapkan Keberadaan Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat Kobar

Kobar

Cegah Masuknya Teroris, Kapolres Kobar Ajak Masyarakat Awasi Warga Pendatang

Kobar

Ayoo!! Mangkir Bayar Pajak Walet, Pemkab Ancam Segel Bangunannya

Kobar

Pemilik 0,88 Gram Sabu Divonis 2,6 Tahun Penjara

Kobar

Satpol PP dan Damkar Kobar Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Kebakaran