PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Disaat pemerintah dan masyarakat disibukan dengan upaya mencegah pandemi virus corona. Tujuh muda-mudi yang ada di Kabupaten Kobar ini justru sedang asik pesta minuman keras (miras). Mereka seakan-akan tak memperdulikan bahaya Covid-19 dan imbaun pemerintah dan maklumat Kapolri.
Untungnya, aksi pesta miras ini terendus anggota Satpol PP Kobar. Dengan sigap anggota langsung berangkat ke lokasi dan mengamankan tujuh yang terdiri-dari satu wanita dan enam pria tersebut, Minggu (19/4/2020) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB.
’’Saat menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung ke lokasi dan membubarkan. Awalnya, ada puluhan muda-mudi, namun saat anggota di lokasi hanya berhasil mengamankan 7 orang, karena yang lain kabur disemak-semak,’’ ungkap Kasatpol PP Majerum Purni melalui Kabid Perda Mustafan Lutfi kepada awak media, Minggu (19/4).
Lutfi mengatakan, pesta miras para pemuda ini tentu sangat tidak dibenarkan. Lantaraan disaat pemerintah dan aparat kepolisian dan TNI sedang berupaya untuk mencegah penyebaran virus corona. Sekelompok pemuda ini malah dengan santai berkumpul dan menenggak miras.
“Lima pemuda yang diamankan ini bernama Prikosamudra (19) warga Jalan Pasir Panjang, M Fahri (22) Desa Bayat RT 07 Kecamatan Belantikan Raya, Ahmad Aldi (15) warga Pasir Panjang, Pramudia Kurnia (17) warga Jalan Perwira RT ll Kelurahan Mendawai. Kemudian ada satu perempuan dan satu pria lagi belum ada identitas,nya. Totalnya 7 orang yang kita mintai keterangan,” ujar Lutfi.
Dijelaskannya, saat pandemi corona ini, pembatasan jam malam diberlakukan pemerintah. Warga dibatasi untuk berkegiatan sampai pukul 22.00 WIB. Setelah itu langsung membubarkan diri untuk kembali ke rumah masing-masing. ’
’Sudah jelas kebijakan pemerintah untuk jam malam sampai pukul 22.00 wita. Yang kita temukan di atas jam itu dibubarkan, ini malah mabuk di tempat gelap dini hari lagi,” paparnya.
Sementara ketujuh pemuda yang diamankan ini tambah Lutfi, diberikan pembinaan dan surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. (yus)