PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun hari Kamis (2/4/2020) akan membebaskan 12 narapidana untuk menjalani Asimilasi di rumah.
“Asimilasi di rumah tersebut bertujuan untuk mengurangi over kapasitas sekaligus mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas Pangkalan Bun,” kata Kalapas Pangkalan Bun, Kusnan.
Dijelaskan, sebanyak 12 narapidana mulai Kamis (2/4/2020) akan menjalankan asimilasi di rumah, sedangkan pada Rabu kemarin kami telah membebaskan 21 Narapidana. Jadi hingga hari ini ada 33 Narapidana yang kami bebaskan.” ucapnya.
Kusnan berpesan kepada narapidana yang dibebaskan agar patuh terhadap aturan telah yang diberikan, karena pada saat menjalani Asimilasi dirumah mereka tidak diperbolehkan keluar rumah jika tidak ada hal yang mendesak.
Ia juga mengatakan bahwa asimilasi biasanya dilaksanakan di dalam Lapas, namun karena saat ini sedang mewabahnya Virus Corona maka Asimilasi harus dialihkan dirumah untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut.
“Pada saat menjalani Asimilasi dirumah, Narapidana akan dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun. Narapidana yang tidak ada kepentingan tidak akan diperbolehkan keluar rumah. Jika mereka melanggar, maka akan kami tarik lagi ke Lapas,” tutur Kusnan. (yus)