PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Mewabahnya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pemerintah melalui dana desa akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Pemberian BLT ini merupakan salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Pemberian dan penyaluran BLT melalui dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Pemerintah daerah Kabupaten Kobar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa saat ini sedang melakukan penyusunan petunjuk teknis tentang penanganan Covid-19 yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 414.2/211/DPMD.E/IV/2020 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan. Dalam kesulitan melalui non tunai, desa dapat menyalurkan secara tunai dengan memperhatikan akuntabilitas pertanggungjawaban.
Masa penyaluran blt-dana desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak Mei 2020. Besaran BLT dana desa per bulan sebesar 600 ribu rupiah per keluarga. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, camat dan Inspektorat kabupaten/kota.
Penanggung jawab penyaluran BLT dana desa adalah kepala desa. Untuk menyebebarluaskan informasi Program BLT Desa ini dilakukan video conference (vicon) antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa pada Senin (20/4) lalu, sesuai dengan arahan Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah pada vicon agar dalam penyaluran BLT dana desa tepat sasaran, kriteria penerima BLT harus jelas agar tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial lainnya.
“Juga ditekankan agar dalam penyaluran BLT Desa harus benar-benar memperhatikan sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan dan tidak tumpang tindih dengan penerima program jaring pengaman sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten,” imbau Ahmadi. (yus)