PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menangkap seorang pria bernama Mulyadi alias Aldi (40). Pedagang sembako ini diamankan tim Satgas Pangan Polda Kalteng karena kedapatan menimbun kebutuhan pokok berupa gula kristal rafinasi dan beras.
Tim berhasil membongkar bisnis yang dianggap melanggar aturan. Pelaku diamankan dari kediamannya di Jalan Bukit Keminting. Saat digeledah di gudang miliknya di Jalan Tingang 6, anggota menyita ratusan kilogram beras dan puluhan ton gula pasir.
Bisnis ini diketahui sudah sejak lima tahun digeluti pelaku. Terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang menyebut belakangan terakhir gula pasir mengalami kenaikan sangat tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata oknum pelaku ini menyetok gula dan beras dalam jumlah besar.
“Kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku ini dan berhasil mengamankan pelaku,”kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan dengan didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Teguh Widodo, Rabu (11/3/2020) siang.
Menurut Hendram dari hasil penggeledahan di dalam gudang petugas menemukan puluhan karung beras, gula, timbangan, karung dan mesin jahit.
“Pelaku nekat melakukan hal ini demi keuntungan pribadi sementara itu, modus pelaku adalah dengan cara mencampur beras atau gula dengan merk yang mahal tanpa ada izin resmi dari Disperindag dan dari hasil usahanya ini pelaku bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 90 juta per bulannya,”ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku masuk dalam tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen. Selain menimbun, pelaku ini juga mempermainkan harga yang tidak sesuai dan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa serta tidak membuat nama barang yang akan dijual.
“Pelaku kita kenakan Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 5 Milyar,”tandas Hendra. (am)