Tertangkap Basah, Pencuri di Ketapang Babak Belur Dihakimi Warga

Warga Jl DI Panjaitan Sampit saat mengamankan pencuri, Jumat (27/3/2020) malam. Foto : Ry

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Aksi pencurian kembali terjadi di Kotim. Kali ini terjadi di Jalan DI Panjaitan, Gang Keluarga, RT 57, RW 05, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Jumat (27/3) malam.

Naasnya aksi pencurian yang dilakukan pelaku bernama Candra Sitinjak terciduk oleh warga dan pelaku berhasil ditangkap, pelaku tidak berkutik saat dihakimi masa, hingga babak belur.

Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriadi saat di konfirmasi membenarkan kejadian pencurian tersebut, menurutnya pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ketapang, guna dilakukan peroses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek, Sabtu (28/3).

<

Lanjut Wiwin, pelaku ini adalah residivis, dimana pelaku pernah terpenjara dengan perkara dan kasus yang sama, (pencurian). Pemuda ini mengaku awalnya datang ke tempat kejadian perkara (TKP) bermaksud ingin mencari pekerjaan. Ia juga mengaku tidak memiliki tempat tinggal tetap apalagi keluarga.

“Saat melancarkan aksi pencurian tersebut pelaku berhasil dipergoki oleh warga, bahwa pelaku telah mencuri Handpone dan uang senilai Rp200 ribu milik warga setempat, dan pelaku sempat dihakimi masa hingga babak belur,” jelas Wiwin.

Tambah Kapolsek, karena perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ry)

<

Berita Terkait