Sopir Truk Tewaskan Pengendara Motor RX King Diadili

Terdakwa saat menjalani sidang di PN Pangkalan Bun Senin (16/3).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Rahmas Taufiq hanya bisa pasrah saat menjalani sidang di Pengadila Negeri (PN) Pangkalan Bun Senin (16/3/2020). Ia diadili karena menabrak pengendara motor Yamaha RX King hingga tewas di ruas Jalan Trans Kalimatan Desa Sulung Kecamatan Arsel 9 Desember 2019 lalu.

Salah seorang saksi yang dihadirkan bernama Samiri mengatakan, peristiwa lakalantas ini berawal saat mobil melaju dari arah Lamandau menuju Pangkalan Bun, sesampainnya dijalan menurun dan berkelok, mobil ini berbelok terlalu tajam dan masuk ke arah berlawanan dan sempat menabrak bagian belakang sebalah kanan mobil miliknya.

“Karena hilang kendali akhirnya mobilnya nabrak belakang mobil saya, saya lihat kebelakang ternyata ada pengendara motor menabrak mobil tersebut, sebelum akhirnya terperosok ke parit,” jelasnya.

Sementara itu, saksi kelurga korban bernama Erni Fatimah menyampaikan bahwa, kematian korban itu 7 hari pasca perawatan di Rumah Sakit Siloam Palangka Raya.

<

“Meninggalnya itu di rumah sakit setelah seminggu dirawat, jadi ada infeksi dikakinya karena tulangny remuk akibat kecelakaan tersrbut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa antara terdakwa denga keluarga korban telah menyepakati berdamai dan mendapat santunan sebesar Rp 20 juta.

“Hingg saat ini antara keluarga korban dan terdakwa masih komunikasi dengan baik, dan kami sudah ikhlas karena ini ujian,” katanya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) Jo pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (yus)

<

Berita Terkait