KASONGAN, KaltengEkspres.com- Tunjangan kinerja (Tukin), berubah menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan kepada aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Katingan merupakan kebijakan daerah.
” Kami dari DPRD Katingan tak mempermasalahkan hal itu, silahkan kalau mau dikembalikan ke semula,” kata anggota DPRD Katingan dari dapil III, Rudi Hartono, S.Sos kepada sejumlah wartawan di Kasongan, Rabu (11/3/2020) usai mengikuti kegiatan forum gabungan di aula Bapelitbang Katingan di Kasongan.
Menurut Rudi, kalau toh Pemkab Katingan, ingin memberikan Tukin/TPP kepada ASN yang sudah tetapkan juga tak masalah, kalau mau dikembalikan ke semuls, juga silahkan karena itu merupakan kebijakan pemerintah daerah.
“Menurut saya tak mungkin lagi untuk dinaikan, karena sudah ditetapkan, karena sebelumnya terlalu bersemangat juga menaikan Tukin/TPP itu, ternyata kita bangkrut,” sebut Rudi.
Karena lanjut Rudi, dapat dilihat pendapatan PAD Kabupaten Katingan, karena pendapatan tak sesuai dalam dalam APBD, dianggarakan sekian dan pada kenyataannya tak sesuai kenyataan pendapatan PAD sehingga berpengaruh ditambah lagi pembayaran BPJS meski sempat dianggarakan.
“Karena tak semua kabupaten mengangarkan untuk pembayaran BPJS, karena mereka mengutamakan gajih,” timpal Rudi Hartono, yang juga mantan wakil ketua II DPRD Katingan.
Dia juga menyebutkan, Bupati Katingan tak sembarangan menetapkan pemberian Tukin/TPP kepada ASN, karena berdasarkan pendapatan PAD Kabupaten. (MI)