PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba berupa sabu dan pil ekstasi di ruang loby kantor Ditresnarkoba Polda setempat, Rabu (18/3/2020) pukul 10.00 WIB.
Barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan total 745,22 gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari tangkapan anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng dari 11 tersangka di beberapa tempat yang berbeda.
Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut diuji terlebih dahulu oleh Polda Kalteng. Selanjutnya, sabu tersebut dimasukkan ke dalam tong berisi air, dilarutkan, dan dicampur dengan cairan pembersih.
“Tujuannya supaya barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi,” ungkap Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto.
Dijelaskannya, Sabu ini dimusnahkan dengan melarutkan ke dalam tong kecil yang berisi air dan telah dicampur dengan cairan pembersih dan selanjutnya dibuang.
Pemusnahan tersebut juga menghadirkan para tersangka yang ditahan karena kedapatan membawa barang haram tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan BNNP Kalteng, Kejati dan BPOM. (am)