Home / Hukum Kriminal

Kamis, 5 Maret 2020 - 10:06 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Warga Pasir Panjang

DITANGKAP - Satresnarkoba Polres Kobar dibawah pimpinan Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu, saat menangkap terduga pengedar narkoba di Jalan Pelita Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, Kobar,  Rabu (4/3/2020) pukul 18.30 Wib. Foto : Yusho,

DITANGKAP - Satresnarkoba Polres Kobar dibawah pimpinan Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu, saat menangkap terduga pengedar narkoba di Jalan Pelita Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, Kobar, Rabu (4/3/2020) pukul 18.30 Wib. Foto : Yusho,

PANGKALANBUN, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dibawah pimpinan Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu, mengungkap kasus transaksi narkoba di Jalan Pelita Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kab. Kobar pada hari Rabu (4/3/2020) pukul 18.30 Wib, dengan tersangka berinisial RK (52) yang merupakan warga Jalan Pramuka Rt. 15 Desa Pasir Panjang.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, melalui Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkoba. Segera setelah mendapat informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi.

Baca Juga :  Sebulan, Satgas Tangkap 737 Pelaku TPPO

“Kuat dugaan informasi tersebut benar, kami langsung mengerahkan anggota untuk bergerak menuju lokasi tersebut guna melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” ungkap Juan.

Selanjutnya anggota Opsnal melakukan penyergapan terhadap RK, saat terlapor sedang mengendarai sepeda motor warna hitam tanpa Nopol melintas di TKP. Kemudian diberhentikan oleh anggota dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan.

“Dari hasil penggeledahan kami menemukan di kantong saku sebelah kanan jaket terlapor barang bukti berupa 1 paket yang dililit plester warna coklat berisikan sabu dengan berat kotor 50,41 Gram beserta 1 buah Handphone kemudian tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Kakek Cabul di Lamandau Diringkus Polisi

Atas perbuatannya tersebut, RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 milyar. (yusbob)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Pakai Motor Ibunya, Joki Balap Liar Menangis Saat Diamankan Polisi

Hukum Kriminal

Suparman Yakin Polres Kotim Bersikap Profesional

Hukum Kriminal

Temuan Mayat Gegerkan Warga

Hukum Kriminal

Mengantuk, Sopir Truk Hantam Pagar Bundaran Burung

Hukum Kriminal

Asik Transaksi Sabu, Tiga Warga Kumai Diciduk Polisi

Hukum Kriminal

Polisi Peduli, Bantu Gotong Jenazah Warga

Hukum Kriminal

Satlantas Polres Katingan Tangani Kasus Kecelakaan Pikap dan Sepeda Motor

Hukum Kriminal

Ditsamapta Polda Kalteng Bubarkan Aksi Balap Liar