Polda Kalteng Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Barang bukti (barbuk) narkoba berupa sabu dan pil ekstasi dimusnahkan di Polda Kalteng. Tampak saat rilis di Polda, Rabu (18/3/2020). Foto : am

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Upaya dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba Polda Kalimantan berhasil menyita barang bukti berupa Sabu dan Pil Ekstasi. Dalam kurun waktu selama tiga bulan Ditresnarkoba Polda Kalteng telah mengungkapkan 11 kasus peredaran Narkoba.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Ilham Salahudin melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Bonny Djianto dalam acara pemusnahan barang bukti, Rabu (18/3/2020) siang.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, barang bukti berupa sabu seberat 765,99 dan 17,87 gram Pil Ekstasi.

“Barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan kasus Narkotika selama tiga bulan terakhir,” kata Bonny.

Barang bukti tersebut sebagian diambil untuk uji laboratorium sebanyak 1,72 gram sabu dan 0,13 gram Pil Ekstasi serta untuk barang bukti di persidangan sebanyak 18,08 gram sabu dan 0,98 gram Pil Ekstasi.

“Sebagian barang bukti tersebut untuk diuji di laboratorium dan sebagai barang bukti di persidangan nanti,” imbuhnya.

Dalam penekanan peredaran gelap Narkoba pihak dari Ditresnarkoba Polda Kalteng akan terus memberantas peredaran Sabu khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah. (am)

Berita Terkait