Pesta Sabu, Tiga Remaja Hanjalipan Ditangkap Polisi

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim Sabtu (21/3).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menangkap tiga orang remaja Desa Hanjalipan Kecamatan Kota Besi bernama M. Nawawi alias Wawi(20), Dandi Seriawan(21) dan Faujianur(19).

Ketiganya ditangkap karena  pesta sabu di mess karyawan PT. Maju Aneka Sawit, Jumat (20/3/2020).  Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti sabu seberat 0,46 gram, beserta alat hisapnya.

“Kita kembali meringkus tiga orang budak sabu. Mereka merupakan warga Desa Hanjalipan. Ketiganya kami amankan disebuah rumah mes perusahaan saat asik memakai sabu,”ungkap Kasatnarkoba Polres Kotim Iptu Arasi kepada awak media, Sabtu (21/3/2020).

Arasi menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga remaja tersebut, berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut di mess setempat sering dijadikan tempat penggunaan sabu.

<

Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.

“Saat ini ketiganya telah kita amankan di Mapolres Kotim guna dilakukan pengembangan lebih lanjut atas kasusnya, untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut didapat,”ujar Arasi.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lanjut dia, ketiga pelaku dikenakan pasal Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, 4 tahun penjara. (Ry)

<

Berita Terkait