

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Hanau berhasil meringkus pelaku perampokan menggunakan senjata api replika (tiruan) dari korek api gas yang kerap meresahkan pengendara di jalanan areal perkebunan. Pelaku berinisial S ditangkap anggota Polsek Hanau Jumat (6/3/2020).
Kapolsek Hanau Iptu Budi Utomo ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang diresahkan dengan ulah oknum begal dan merampok warga di areal perkebunan perusahaan.
“Menindaklajuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Jumat (6/3) di Mess Karyawan PT MKA Desa Sandul Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan sehingga langsung digiring ke Mapolsek Hanau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (7/3).
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (as/hm)