

SAMPIT, KaltengEkspres.com– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus seorang pria bernama Suriansyah alias Uwi (40). Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di Jalan Lampuyang Kecil RT. 001 RW. 001 Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (29/3/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0,70 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 250 ribu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut di daerah setempat sering terjadi peredaran gelap narkotika.
“Setelah kita menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,”ungkap Arasi, kepada awak media, Senin (30/3).
Seusai ditangkap pelaku beserta barang buktinya kemudian diamankan di Mapolres Kotim, guna dikalukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya ini pelaku dikenakan pasal pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ” tandasnya. (Ry)