Home / Kobar

Senin, 2 Maret 2020 - 08:41 WIB

Pencuri Ponsel di Jalan Malijo Didor Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Arsel Minggu (1/3/2020).

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Arsel Minggu (1/3/2020).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Arut Selatan (Arsel) berhasil mengungkap kasus pencurian telepon seluler (ponsel) yang terekam CCTV di Toko Ponsel Jalan Malijo Rt 14 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar.

Ini seiring ditangkapnya pelaku pencurian bernama Ibrahim Rahail alias Baim. Pelaku ditangkap disebuah barak di Jalan HM Rafii Kelurahan Madurejo, Sabtu (29/2/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. Ia ditangkap dengan cara dihadiahi timah panas dikakinya, lantaran saat disergap berusaha hendak melarikan diri.

Kapolsek Arut Selatan, AKP Rendra Aditia Dhani ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ini. Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku pencurian lima ponsel merk Samsung ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan dan memburunya beberapa hari terakhir.

Baca Juga :  Disambar Mega Pro, Pengendara RX King Tewas di tempat

Saat itu diketahui, pelaku ini tinggal di sebuah barak di Jalan HM Rafi’i. Bergerak cepat anggota Polsek Arsel dibackup anggota Jatanras Polres Kobar langsung meringkus pelaku di barak yang dihuninya.

“Saat dilakukan penyergapan, pelaku ini sempat berusaha melarikan diri sehingga anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembaki kakinya,”ungkap Kapolsek dalam rilisnya.

Kapolsek menjelaskan, aksi nekat pelaku ini dilakukan saat Toko Ponsel tersebut ditinggal pemilik menjemput anaknya pulang sekolah. Saat itu pelaku beraksi membobol pintu belakang dan menggasak 5 unit ponsel milik korban. Beruntung saat itu aksi pelaku terekam CCTV. Sehingga pihaknya bisa mengenal pelaku tersebut.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Satu Jaringan Dibekuk Polisi

“Untuk diketahui, aksi pencurian ini dilakukan seorang diri oleh Baim. Dari toko ponsel tersebuat berhasil membawa kabur 5 unit ponsel Samsung. Saat ini pelaku pelah kita amankan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,”ujar Rendra.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yus)

Share :

Baca Juga

Kobar

Satpolair Pantau Lomba Kelotok Hias

Kobar

Ayo, Setelah Disidak Bupati, Ternyata Beras di Bulog Banyak Tidak Layak Konsumsi

Kobar

Hari Ketiga Lebaran, Pantai Kubu Dikunjungi Ribuan Warga 

Kobar

Pemkab Kobar Usul Pembangunan SMK Perikanan dan Pariwisata

Kobar

Tim Gabungan Sisir Pelabuhan Kumai

Kobar

Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Tanduk Rusa 

Kobar

Desa Pangkalan Satu Juara Lomba Desa Pantang Mundur Polda Kalteng

Kobar

Bandar Sabu Pasir Panjang Diringkus Polisi