PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui gugus tugas menetapkan status siaga darurat bencana, melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng, Nomor: 188.44/81/2020, tanggal 17 Maret 2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng.
Menyikapi status tersebut, Gubernur Kalteng mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengintruksikan Protokol Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di lingkungan pendidikan.
“Terhitung sejak ditetapkannya Status Siaga Darurat Covid-19, sekolah diiburkan selama 14 hari, selain itu pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada jenjang SMA, SMK dan SLB tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan secara nasional,” ujar PLT Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Mofit Saptono.
Mofit juga menambahkan guru-guru yang bertugas sebagai panitia dan pengawas UNBK tetap menjalankan tugas selama pelaksanaan kegiatan UNBK. Demikian pula dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) khusus untuk SMK dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sementara itu dalam SE Gubernur, guru-guru pada satuan pendidikan jejang Pendidikan Dasar dan Menengah pada saat Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 melaksanakan tugas pokoknya dari rumah dengan memanfaatkan media pembelajaran online yang memungkinkan.
Pihaknya juga meminta guru pada satuan pendidikan jejang Pendidikan Dasar dan Menengah pada saat Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 wajib memberikan tugas akademik kepada siswa dari rumah dan dikumpulkan secara manual dan/atau melalui media online yang memungkinkan.
Melalui SE tersebut juga, Pemprov Kalteng juga meminta guru/siswa agar mengevaluasi kembali rencana pelaksanaan atau keikutsertaan dalam kegiatan yang dapat beresiko menyebabkan penyebaran covid-19.
“Apabila terdapat perkembangan yang bersifat mendesak akan segera dikonfirmasikan kemudian hari,” pungkas Mofit. (via)