Home / Pemprov Kalteng

Kamis, 19 Maret 2020 - 08:24 WIB

Pemprov Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Virus Corona

Kepala BPBD Kalteng Mofit Saptono saat memberikan keterangan kepada awak media, terkait status darurat virus corona Rabu (18/3).

Kepala BPBD Kalteng Mofit Saptono saat memberikan keterangan kepada awak media, terkait status darurat virus corona Rabu (18/3).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui gugus tugas menetapkan status siaga darurat bencana, melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng, Nomor: 188.44/81/2020, tanggal 17 Maret 2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng.

Menyikapi status tersebut, Gubernur Kalteng mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengintruksikan Protokol Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di lingkungan pendidikan.

“Terhitung sejak ditetapkannya Status Siaga Darurat Covid-19, sekolah diiburkan selama 14 hari, selain itu pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada jenjang SMA, SMK dan SLB tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan secara nasional,” ujar PLT Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Mofit Saptono.

Baca Juga :  Gubernur Tinjau Kantor Baru Disnakertran Kalteng

Mofit juga menambahkan guru-guru yang bertugas sebagai panitia dan pengawas UNBK tetap menjalankan tugas selama pelaksanaan kegiatan UNBK. Demikian pula dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) khusus untuk SMK dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sementara itu dalam SE Gubernur, guru-guru pada satuan pendidikan jejang Pendidikan Dasar dan Menengah pada saat Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 melaksanakan tugas pokoknya dari rumah dengan memanfaatkan media pembelajaran online yang memungkinkan.

Baca Juga :  Wagub dan Sekda Kalteng Hadiri SDGs Annual Conference 2019

Pihaknya juga meminta guru pada satuan pendidikan jejang Pendidikan Dasar dan Menengah pada saat Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 wajib memberikan tugas akademik kepada siswa dari rumah dan dikumpulkan secara manual dan/atau melalui media online yang memungkinkan.

Melalui SE tersebut juga, Pemprov Kalteng juga meminta guru/siswa agar mengevaluasi kembali rencana pelaksanaan atau keikutsertaan dalam kegiatan yang dapat beresiko menyebabkan penyebaran covid-19.

“Apabila terdapat perkembangan yang bersifat mendesak akan segera dikonfirmasikan kemudian hari,” pungkas Mofit. (via)

Share :

Baca Juga

Pemko Palangka Raya

Ivo Sugianto Lantik Ketua TP PKK Palangka Raya

Pemprov Kalteng

Dukung UMKM, Wagub Kalteng Resmikan Toko Roti

Pemprov Kalteng

Pemuda Perlu Terlibat Berantas Korupsi

Pemprov Kalteng

Sekda Kalteng Ziarah ke Makam Pahlawan

Pemprov Kalteng

Kalteng Raih Dua Nominator Lomba Fotografi Nasional

Pemprov Kalteng

Gubernur Tekankan PBS Wajib Bangun Kemitraan Plasma

Pemprov Kalteng

Gubernur Dorong Kaum Millennial Dibekali Ideologi Pancasila dan Bela Negara

Pemprov Kalteng

Wakil Gubernur Kalteng Ajak Pelajar Gunakan Hak Pilih