



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Mencegah wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kapuas tanggal 19 Maret 2020 Nomor : 420/566/III/Disdik/2020.
“Proses pembelajaran di sekolah, mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga 02 April 2020 diliburkan, hal ini merupakan salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus Corona,”ujar Bupati Kapuas dalam surat edarannya.
Dalam suratnya ini, Ben juga menyampaikan kepada pihak sekolah agar menunda kegiatan sekolah atau kegiatan KKKPAUD, KKKS SD, MKKS SMP yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, dan atau kegiatan kemah, serta study tour.
Kemudian menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun melakukan pembersihan, dan disinfeksi di seluruh permukaan ruangan, serta lingkungan sekolah secara rutin.
“Menghentikan sementara waktu untuk melakukan salam berjabat tangan atau sentuhan fisik dan bisa diganti dengan salam lain yang sesuai dengan budaya Indonesia, kemudian Menjaga pola hidup sehat dengan, makanan yang bergizi berolahraga, dan menjaga kebersihan,” ungkap Bupati.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, menegaskan, dengan adanya surat edaran Bupati Kapuas tersebut, surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan virus Corona atau Covid-19, serta kebijakan pemerintah. (di/hm)