PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) pada Senin (9/3/2020) menyerahkan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2019. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, LKPD diserahkan secara langsung oleh Bupati Hj. Nurhidayah.
Didampingi Sekretaris Daerah Suyanto, Bupati megatakan, bahwa penyerahan pertanggungjawaban keuangan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Daerah dan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 297 ayat (1). Yang menyatakan bahwa laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada pasal 296 ayat (2) disampaikan oleh kepala daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Nurhidayah.
Bupati yakin bahwa audit yang dilakukan BPK perwakilan provinsi Kalimantan Tengah, selain untuk menilai kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap peraturan perundang-undangan, juga penting untuk meningkatkan opini yang telah diraih menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP) yang lebih berkualitas.
Selain itu lanjut Nurhidayah, penyerahan LPKD TA. 2019 ini juga untuk keperluan audit laporan terhadap kinerja dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Aspek-aspek dalam laporan seperti perencanaan penganggaran sampai pada tahap pengadaan serta pengamanan barang yang nantinya menjadi aset daerah.
Bupati juga berharap bahwa Pemkab Kobar di bawah kepemimpinannya yang memasuki tahun ketiga ini mampu mempertahankan kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam kesempatan ini Bupati juga mengapresiasi kinerja jajarannya yang terus berusaha profesional dalam melaksanakan tugas, apalagi jika menyangkut keuangan dan aset daerah, yang harus dikelola dengan terukur, baik dan transparan. Sehingga hasilnya Kobar selalu mendapatkan predikat WTP. (yus)