SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang meringkus seorang pria bernama Fathur (31). Pria berambut pirang ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga yang terletak di Jalan Taman Siswa II No 66 Rt 060 Rw 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Jumat (27/3/2020), sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti berupa dua dompet berisi uang senilai Rp, 13 juta, kemudian telpon seluler (ponsel) dan surat berharga lainnya.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalaui Kapolsek Baamang Iptu Paramita Harumi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari korban. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
” Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Baamang, guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek kepada awak media, Senin (30/3/2020).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, kemudian menggasak barang berharga milik korban berupa tas berisi uang Rp. 13 juta, satu buah ponsel dan barang lainnya.
“Modus pelaku ini berpura pura mencari ikan menggunakan tombak ikan, kemudian sambil melihat keadaan aman, setika ia langsung melakukan aksinya,”ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 5 dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (Ry)