PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berani sementara menutup akses pintu masuk dan melarang pendatang untuk masuk dan transit di Kobar. Larangan itu muncul terkait dengan mewabahnya virus Corona.
“Mereka yang telah tinggal di luar Kobar ketika akan masuk lagi sebaiknya dikarantina selama 14 hari dan juga akses pintu masuk dijaga ketat dan dilarang untuk masuk ke Kobar, untuk sementara waktu,” kata Wakil Ketua ll DPRD Kobar, Bambang Suherman, Sabtu (28/3/2020).
Hal ini perlu ketegasan pemerintah daerah, demi menyelamatkan masyarakatnya, agar menutup akses pendatang dari mana saja, terutama dari wilayah kalbar maupun kota lain, ucap Bambang Suherman.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk, menyelamatkan masyarakat Kobar. Untuk itu perlu adanya pos pemeriksaan Jalan arah ke Sampit, Lamandau dan Sukamara, hal perlu keberanian. Terkecuali hal-hal yang paling urgen yaitu angkutan logistik, APK kesehatan yang sangat diperlukan.
“Kebijakan lainnya di bidang perhubungan terkait antisipasi Virus Corona adalah Pemerintah Daerah juga harus menutup bandara maupun pelabuhan untuk sementara waktu,” tegas Bambang. (yus)