Home / DPRD Kobar / Kobar

Sabtu, 28 Maret 2020 - 12:03 WIB

Legislator : Pemkab Harus Berani Larang Pendatang Masuk ke Kobar

Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman. Foto : yus

Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman. Foto : yus

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berani sementara menutup akses pintu masuk dan melarang pendatang untuk masuk dan transit di Kobar. Larangan itu muncul terkait dengan mewabahnya virus Corona.

“Mereka yang telah tinggal di luar Kobar ketika akan masuk lagi sebaiknya dikarantina selama 14 hari dan juga akses pintu masuk dijaga ketat dan dilarang untuk masuk ke Kobar, untuk sementara waktu,” kata Wakil Ketua ll DPRD Kobar, Bambang Suherman, Sabtu (28/3/2020).

Hal ini perlu ketegasan pemerintah daerah, demi menyelamatkan masyarakatnya, agar menutup akses pendatang dari mana saja, terutama dari wilayah kalbar maupun kota lain, ucap Bambang Suherman.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Legislator Muda Ini Siap Menjalankan Amanah

Hal ini dilakukan semata-mata untuk, menyelamatkan masyarakat Kobar. Untuk itu perlu adanya pos pemeriksaan Jalan arah ke Sampit, Lamandau dan Sukamara, hal perlu keberanian. Terkecuali hal-hal yang paling urgen yaitu angkutan logistik, APK kesehatan yang sangat diperlukan.

Baca Juga :  Menhub Tegaskan Layanan Angkutan Mudik Harus Perhatikan Kelayakan

“Kebijakan lainnya di bidang perhubungan terkait antisipasi Virus Corona adalah Pemerintah Daerah juga harus menutup bandara maupun pelabuhan untuk sementara waktu,” tegas Bambang. (yus)

Share :

Baca Juga

Kobar

Dua Penambang Ilegal Dibekuk Polisi

Kobar

BNNK Kobar Musnahkan Barbuk Sabu Dipasok dari Malaysia

Kobar

Rumah Warga Mendawai Hancur Diseruduk Truk

Kobar

Belum Ada Laporan, Pelaku Begal Payudara Terancam Bebas

Kobar

71 Paskibraka Kobar Dikukuhkan

Kobar

Polres Kobar Tangkap 9 Pelaku Kejahatan

Kobar

Petugas Satlantas Buru Akun Penyebar Ujaran Kebencian Lakalantas

Kobar

249 Penyandang Disabilitas Kobar Bakal Gunakan Hak Pilih