Layani Publik, Kejari Kobar Atur Jarak dan Siapkan Hand Sanitizer

Pegawai Kejari Kobar ketika melayani masyarakat yang berurusan di kantor setempat, Selasa (31/3/2020). Foto : Yus

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Menindaklanjuti anjuran pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat melakukan langkah preventif agar pelayanan publik bagi masyarakat seperti pengurusan surat tilang, surat izin kunjungan tahanan dan lainnya tidak terganggu.

Kepala Kajari Kobar, Dandeni Herdiana melalui Kasi Pidum Panji Wiratno, ketika dihubungi per telepon, Selasa (31/3/2020) menjelaskan, agar anjuran pemerintah bisa dijalankan namun pelayanan publik tidak terganggu, ada sedikit prosedur yang dilakukan bagi masyarakat yang datang ke Kantor Kejari Kobar.

Dijelaskan, pengaturan tempat duduk dalam antrean juga diberikan jarak 1 meter sesuai anjuran pemerintah. Sebelum melintasi portal masuk kantor, masyarakat diperiksa suhu tubuh menggunakan thermal gun. “Sebelum masuk tempat antrean pengurusan surat, mereka diminta cuci tangan menggunakan hand sanitizer serta diberikan masker,” jelas Panji Wiratno

Petugas yang melayani masyarakat juga diminta menggunakan masker dan sarung tangan. Hal ini untuk turut melaksanakan anjuran pemerintah untuk menghindari penularan dan pemyebaran covid-19.

“Gambarannya seperti ini. Surat tilang ada batas tenggat waktunya. Bila kami menutup layanan pengurusan tilang, takutnya malah merugikan masyarakat lantaran surat tilangnya kadaluarsa. Bila itu terjadi tentunya berpotensi menimbulkan masalah baru yang berujung pada keresahan masyarakat.

Menurut Panji Wiratno, agar masyarakat bisa terlayani, maka pihaknya melakukan langkah tambahan demi keamanan semua pihak yaitu petugas dan masyarakat.

“Kami harapkan masyarakat bisa memahami hal ini dan mohon pengertiannya untuk mengikuti prosedur pencegahan penularan Covid-19 sesuai petunjuk pemeritah,” pungkas Panji Wiratno. (yus)

Berita Terkait