Ini Imbauan Pemko Palangka Raya Terkait Penanganan Covid-19

Wali Kota Palangka Raya memberikan keterangan pers terkait penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya, Senin (16/3/2020) sore. Foto : am

PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas yang melibatkan banyak orang.

Larangan tersebut untuk menyikapi adanya penyebaran Virus Corona adapun tempat ramai yang tercantum dalam surat edaran salah satunya yakni, mengunjungi tempat hiburan malam dan car free day, bioskop.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengungkapkan, langkah ini ditetapkan setelah mendapatkan instruksi dari Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran.

“Sehubungan dengan informasi penyebaran Covid-19 dengan ini Wali Kota Palangka Raya mengeluarkan kebijakan,” jelas Fairid Naparin, Senin (16/3/2020) sore.

Surat edaran bernomor 180/282/HUK/2020 Tentang pencegahan Virus Corona (Covid-19) Wilayah Kota Palangka Raya. Pemberlakuan Surat edaran tersebut dimulai pada, Minggu 15 Maret 2020 dan terdapat 6 Kebijakan yang diedarkan.

Fairid menambahkan, masyarakat dihimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan diri dan menghindari keramaian dan melakukan perjalanan di luar Pulau Kalimantan Tengah dan tetap menjaga kesehatan.

Warga kota Kota Palangka Raya juga dihimbau untuk tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan YME. Terkait virus corona dapat menghubungi call center 082157336165 yang selalu aktif 24 jam.

Untuk tempat keramaian seperti karaoke, Bioskop dan tempat hiburan malam lainnya agar mengurangi jam buka adapun di dalam surat edaran jam tutup tempat hiburan malam pukul 21.00 WIB lebih awal.

“Kita berikan himbauan untuk tutup lebih awal yaitu pukul 21.00 WIB dan jika melanggar akan diberikan sanksi,” tutur Fairid.

Wali Kota juga berharap bagi warga Kota Palangka Raya untuk senantiasa berdoa yang terbaik dan jangan panik. Pemkot akan terus berupaya memberi pelayanan sebaik-baiknya. (am)

Berita Terkait