



BUNTOK, KaltengEkspres.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada tanggal 3 sampai dengan 7 Maret 2020, telah melakukan konsultasi dua buah Raperda ke kementerian, yang salah satunya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hal itu dilakukan guna memastikan Raperda Produk Hukum Daerah dan PDAM Tirta Barito Buntok, apakah bisa dilanjutkan atau tidak, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata Ketua Bapemperda DPRD Barsel Hernanes SE kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (11/3/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Konsutasi pihaknya ke Kemendagri untuk Raperda Produk Hukum Daerah, tidak masalah sehingga boleh dilaksanakan.
Sementara untuk Raperda PDAM Tirta Barito Buntok, karena mereka mengajukan sesuai dengan Permendagri No 02 tahun 2017 tentang organ dan Kepegawaian PDAM, sedangkan sekarang muncul PP No 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah dan peraturan menteri no 37 tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD.
“Jadi, ada dua persi aturanya dan sama sama masih berlaku, untuk kita disarankan pihak Kemendagri untuk melakukan konsultasi ke Dirjen BUMD, sehingga untuk sementara raparda PDAM kita pending,” tandasnya. (rif).